DPRD Kalsel Sepakati Dua Raperda Penting untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Pimpinan DPRD dan sekda Kalsel saat rapat paripurna (hmsdprdkalsel)


    BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Senin (31/8/2026).

Dua raperda tersebut yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan disampaikan melalui pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Kalsel terhadap kedua rancangan regulasi tersebut.


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama sejumlah undangan turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Seluruh fraksi menilai kedua raperda memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan aturan pajak dan retribusi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Pengelolaan pajak dan retribusi juga diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

{nextPage}

Penyesuaian tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program pembangunan lebih optimal dan tepat sasaran.

Fraksi Golkar menekankan agar pembangunan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, pembangunan diharapkan memberikan manfaat secara merata bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Sumber: Jurnalkalimantan.com
Lebih baru Lebih lama