BGN Hentikan Sementara SPPG yang Belum Penuhi Standar Operasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) saat memberikan keterangan usai acara rapat konsolidasi regional pengawasan MBG di Surabaya. (Antaranews)


 Tajukkalimantan.com Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar untuk menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“SPPG yang bermasalah akan kami hentikan sementara hingga selesai dievaluasi dan memenuhi SOP. Setelah sesuai standar, baru kami izinkan beroperasi kembali,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana di Surabaya, Selasa (7/10) malam.

Ia menegaskan, seluruh SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebelum diizinkan beroperasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan proses penerbitan SLHS kini lebih mudah karena kewenangannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Ia juga meminta pengelola SPPG proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses sertifikasi.

Khofifah berharap Program MBG dapat memperkuat gizi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.

“Cita-cita besar Pak Presiden untuk memperkuat gizi dan SDM bisa tercapai jika fasilitasi melalui MBG ini dimaksimalkan,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, terus memperkuat SOP dan sinergi lintas sektor agar Program MBG berjalan aman, sehat, dan sesuai standar.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama