![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi. (Neonusantara.id) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang dikeluarkan sebelum penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.
“Beberapa bersertifikat dulu diterbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi, karena saat itu masih termasuk APL. Namun setelah SK 529 dan 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” ujar Primanda Jayadi saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap diakui, namun proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"BPN hanya berwenang pada aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan, sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di kawasan yang masih berstatus hutan," jelasnya.
Primanda juga menyampaikan dukungan BPN terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan Dinas PUPR.
“Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa melakukan proses sertifikasi kembali,” tambahnya.
Ia menambahkan, keterbatasan wilayah APL membuat target sertifikasi tanah di Barito Utara menurun setiap tahunnya.
“Banyak masyarakat mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Tapi sesuai aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa melepaskan dari KLHK,” tutup Primanda.
Sumber: Neonusantara.id
