![]() |
| Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, paparkan RTRW dan pola ruang kabupaten dalam RDP DPRD terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025). (Neonusantara.id) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).
Dalam paparannya, Iman Topik menyebutkan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021, total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar, terbagi menjadi hutan lindung 43.609,23 hektar, hutan produksi tetap 347.139,75 hektar, hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar, hutan produksi konversi 157.192,51 hektar, cagar alam 5.938,02 hektar, areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar, dan badan air 7.861,17 hektar.
“Dalam peta RTRW terbaru Perda Nomor 13 Tahun 2019, warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” jelasnya di hadapan anggota DPRD, camat, serta media yang hadir.
Iman Topik menambahkan, pemerintah daerah telah mengusulkan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada KLHK dan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Selain itu, ia menyoroti persoalan sejumlah aset daerah, seperti jalan dan bangunan, yang berdasarkan overlay peta ternyata berada dalam kawasan hutan.
“Ini menjadi tantangan yang harus ditangani bersama agar pembangunan ke depan sesuai ketentuan. Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat terkait untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” ujarnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus memastikan semua kegiatan di Barito Utara berjalan sesuai aturan hukum.
Sumber: Neonusantara.id
