![]() |
| RDP DPRD Barito Utara membahas status lahan masyarakat di kawasan hutan bersama BPN, PUPR, dan instansi terkait, Selasa (7/10/2025). (Neonusantara.id) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN, Dinas PUPR, dan instansi terkait membahas status lahan masyarakat yang kini masuk kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).
Anggota DPRD Hasrat menyampaikan banyak keluhan warga, di mana sertifikat yang telah dimiliki puluhan tahun kini dianggap berada di kawasan hutan setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627. “Ini perlu kejelasan agar tidak dirugikan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan dan tetap diakui, namun pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.
DPRD mendorong pemerintah daerah dan BPN segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif melalui mekanisme resmi ke KLHK agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Primanda menegaskan, BPN mendukung langkah tersebut dan setelah status lahan kembali menjadi APL, proses sertifikasi bisa dilanjutkan. Ia juga menyebut pembatasan wilayah APL membuat target sertifikasi menurun tiap tahun, sehingga proses pelepasan kawasan hutan sangat penting bagi kepastian hak tanah masyarakat.
Sumber: Neonusantara.id
