Pemkab dan DPRD Barito Utara Bahas Pelepasan Kawasan Hutan untuk Lindungi Hak Masyarakat

 

Rapat koordinasi DPRD Barito Utara dan Pemkab membahas pelepasan kawasan hutan bagi masyarakat, Selasa (7/10/2025). (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com
 – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait seperti ATR/BPN, Dinas PUPR, serta camat, menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelepasan kawasan hutan yang selama ini ditempati, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Taupik Nugraha, yang menekankan pentingnya langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi nyata di sembilan kecamatan, di mana sekitar 70 persen lahan milik warga masih berstatus kawasan hutan, padahal sebagian besar sudah lama berkembang dan disimpan secara turun-temurun, bahkan banyak yang memiliki sertifikat.

Anggota DPRD Hasrat menyebut rapat ini adalah momentum untuk menyamakan persepsi antarinstansi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat. "Kita tidak ingin pembangunan terhambat karena status kawasan. Banyak desa sudah terbentuk puluhan tahun, tapi secara peta masih masuk kawasan hutan. Ini perlu segera ditata agar warga memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Dinas PUPR menambahkan, banyak infrastruktur publik seperti jalan desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dibangun di atas lahan yang secara administrasi masih berstatus hutan. Rapat ini merupakan wadah menegaskan komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.

Pelepasan kawasan hutan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan. Kesimpulan rapat antara lain:

  1. DPRD membentuk Pansus untuk melepaskan kawasan hutan di seluruh wilayah Barito Utara.

  2. Seluruh OPD diminta menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria pelepasan untuk program TORA secara kolaboratif.

  3. Pansus DPRD akan:

    • Mengawasi proses usulan dan verifikasi pelepasan kawasan hutan.

    • Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

    • Memilih proses berjalan transparan dan akuntabel.

Sumber: Neonusantara.id
Lebih baru Lebih lama