![]() |
| Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan pandangan terkait kebijakan bantuan sapi kurban Presiden RI yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 H/2026 M. |
JAKARTA, Tajukkaliman.com – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
Menurutnya, perdebatan publik terkait program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden tidak cukup dipandang hanya dari sisi simbolik keagamaan.
Kebijakan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
“Program ini menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus,” ujar Tholabi dalam keterangannya yang diterima MUI Digital, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat memandang program bantuan sapi kurban tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat sekaligus penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Dalam perspektif Islam, kata Tholabi, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat.
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.
“Dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban atau mudhahhi,” jelasnya.
Tholabi menambahkan, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Wakil Rektor UIN Jakarta itu menilai, apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” katanya.
Selain itu, Tholabi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN. Menurutnya, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.
Karena itu, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” pungkasnya. (MUI)
Tajukkalimantan.com/Ilham
