BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih bela diri (pencak silat) terhadap muridnya.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbus RK Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsefa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 23 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Gang Seroja, kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
“Tersangka berinisial BS (25) sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Eru, Selasa (5/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban ke rumahnya dengan alasan meminjam peralatan olahraga.
Setibanya di lokasi, korban kemudian dibujuk masuk ke dalam rumah dengan dalih pengecekan berat badan untuk keperluan latihan.
Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini sudah ada dua korban yang teridentifikasi, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” tegas Kompol Eru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
