Pemkab Balangan Ajukan 16 Raperda untuk Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Balangan, Abdul Hadi (kiri), saat menyampaikan 16 buah Raperda pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Balangan. (Radar Banjarmasin)


    PARINGIN, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Balangan.

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan langsung Bupati Balangan Abdul Hadi dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (1/3).

Abdul Hadi berharap seluruh Raperda yang diajukan pemerintah daerah dapat dibahas sesuai tata tertib dewan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Balangan ke depan.

Ia menegaskan pemerintah daerah bersama legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui penyusunan aturan yang tepat dan memberikan rasa keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda yang telah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD.


Ahsani menjelaskan 16 Raperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Kabupaten Balangan Tahun 2021.

Adapun sejumlah Raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis mulai dari pelayanan publik, tata ruang, perpajakan, hingga pembangunan kawasan permukiman.

Salah satu Raperda yang diusulkan yakni mengenai status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Balangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan penggabungan desa.

Di bidang lingkungan dan sanitasi, Pemkab Balangan mengusulkan Raperda mengenai pengelolaan air limbah serta retribusi penyedotan tinja atau kakus.

Pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta kawasan permukiman kumuh.

Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman atau RP3KP turut menjadi bagian dari usulan yang diajukan.

{nextPage}

Selain itu, terdapat pula Raperda mengenai pajak daerah dan penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal.

Dalam bidang sosial dan keamanan, Pemkab Balangan juga mengusulkan Raperda tentang penanggulangan narkoba.

Pemerintah daerah turut mengajukan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2024.

Usulan lainnya mencakup perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perubahan aturan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Selain itu, terdapat Raperda mengenai retribusi rumah potong hewan dan retribusi hasil penjualan produksi usaha daerah berupa kebun karet.

Raperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan juga menjadi salah satu usulan penting untuk mendukung pengembangan wilayah di Kabupaten Balangan.

Sumber: Radar Banjarmasin
Lebih baru Lebih lama