![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan dukungan terhadap wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari reformasi kelembagaan di tubuh Polri.
Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan serta membuka ruang kaderisasi di internal Korps Bhayangkara.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu paling lama tiga tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan demi memperkuat proses kaderisasi dan menghadirkan kepemimpinan baru yang lebih segar di institusi kepolisian.
Meski demikian, Sahroni menyebut terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seorang Kapolri menjabat lebih lama, seperti yang terjadi pada Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Listyo dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama selama proses pemilihan presiden hingga masa pemerintahan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujarnya.
“Nah, itu lah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal tiga tahun,” sambung Sahroni.
Ia menegaskan pembatasan masa jabatan Kapolri tetap penting diterapkan agar regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri berjalan lebih sehat, terukur, dan berkesinambungan. (Berbagai Sumber)
Tajukkalimantan.com/Ilham
