![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (HO-MPR) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat menjadi instrumen penting dalam penindakan berbagai kasus pertanahan.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah mafia tanah tidak disebut secara khusus dalam KUHP, berbagai ketentuan mengenai pemalsuan surat dan akta autentik tetap dapat diterapkan.
Bamsoet mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan kejahatan melalui dokumen yang tampak sah secara administratif.
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi Demi Perluas Akses Pendidikan Berkualitas
Tidak sedikit kasus yang melibatkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan.
Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi lebih kompleks karena aparat harus menelusuri seluruh rangkaian penerbitan dokumen sejak awal.
Karena itu, ia mendorong penerapan pendekatan follow the document dan follow the benefit dalam mengungkap kasus pertanahan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen transaksi, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang paling diuntungkan.
{nextPage}
Menurut Bamsoet, pemberantasan mafia tanah tidak akan efektif jika hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, hingga Dukcapil.
Selain penegakan hukum, Bamsoet mendorong pemanfaatan teknologi seperti digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data, sistem verifikasi berlapis, teknologi geospasial, blockchain, dan kecerdasan buatan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Sumber: Antaranews
.jpg)