Dewan Kalsel Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa hingga Tingkat Nasional

Unjuk rasa HMI di DPRD Kalimantan Selatan (foto: hmsdprdkalsel)


    BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kalimantan Selatan melalui aksi dan audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (18/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan poin tuntutan yang berkaitan dengan berbagai kebijakan nasional yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain evaluasi kebijakan harga BBM non-subsidi, pengawasan distribusi bahan bakar, penguatan nilai tukar rupiah, hingga evaluasi Undang-Undang Polri.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pentingnya strategi pengurangan ketergantungan utang negara serta evaluasi kebijakan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan Pasal 22.


Program Makan Bergizi Gratis turut menjadi perhatian dengan desakan agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Ketua BADKO HMI Kalsel, Abdi Aswadi, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi memengaruhi biaya distribusi barang sehingga berdampak terhadap harga kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan kemungkinan meningkatnya penggunaan BBM subsidi akibat selisih harga yang semakin lebar sehingga berpotensi memicu antrean maupun kelangkaan.

{nextPage}

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, bersama sejumlah anggota dewan dalam audiensi yang berlangsung kondusif.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan difasilitasi.

DPRD Kalimantan Selatan menyatakan siap mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa serta meneruskannya kepada DPR RI dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Sumber: Jurnal Kalimantan
Lebih baru Lebih lama