Dipicu Emosi dan Pengaruh Alkohol, Polisi Ungkap Pembunuhan ABK di Basirih

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ABK di Jalan Rajawali Raya, Basirih, saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan. (Tajukkalimantan.com/Ilham)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Barat, di kawasan Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (1/6/26) sekira pukul pukul 18.30 Wita.

Hal itu disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, serta jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dalam konferensi pers, di Mapolsek setempat, Selasa (2/6/26) siang.

Korban yang diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) itu meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher sebelah kanan.

Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA (52), yang merupakan teman korban.

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut terungkap, setelah istri korban menerima kabar bahwa suaminya berada di Rumah Sakit Ulin akibat kecelakaan lalu lintas. Namun setiba di rumah sakit, korban dikabarkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat luka tusuk di bagian leher sebelah kanan yang diduga dilakukan orang lain,” ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Resta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan bawah Jembatan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras.

Setelah pesta miras selesai, korban meminta pelaku menemaninya pulang menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok karena korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

Saat melintas di Jalan Rajawali Raya, kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh hingga korban berada dalam posisi tengkurap di jalan.

“Pelaku yang saat itu dalam keadaan emosi dan dipengaruhi alkohol kemudian menemukan wiper mobil bekas di sekitar lokasi. Dan langsung menusuk benda tersebut ke leher korban, sebanyak satu kali,” jelas Kombes Pol Timbul.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah dengan kedalaman hampir 20 sentimeter dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk wiper mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu emosi sesaat akibat korban mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku dan korban berteman serta sering berkumpul bersama. Sebelumnya tidak ada masalah di antara keduanya. Perbuatan itu dilakukan secara spontan karena pelaku emosi dan dipengaruhi alkohol,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama