JPU Soroti Pledoi Nadiem Makarim, Ungkap Dugaan Mark Up Harga Chromebook hingga Dua Kali Lipat

 

Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit mengungkapkan, tim penasihat hukum Nadiem Makarim telah membacakan nota pembelaan setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi yang disampaikan langsung oleh terdakwa.

Menurutnya, seluruh pembelaan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026.

“Kami tentu menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun beberapa poin yang disampaikan akan kami jawab melalui replik karena terdapat sejumlah pandangan yang berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Parade Hutasoit.

Salah satu poin yang menjadi sorotan JPU adalah klaim dari pihak terdakwa yang menyebut program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.

Jaksa menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chromebook dengan spesifikasi rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan Chromebook tersebut,” kata Parade.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan argumentasi terdakwa yang mengaku tidak pernah mendorong program pengadaan tersebut. Jaksa menilai munculnya anggaran dalam jumlah besar saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati lebih lanjut dalam perkara ini.

Terkait pertanyaan mengenai tidak dimasukkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang melekat pada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dan persidangan.

Menurut JPU, keterkaitan perkara lebih banyak mengarah pada hubungan dengan aplikasi Gojek yang pernah didirikan terdakwa, sedangkan Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Jaksa juga membantah tudingan adanya unsur politik dalam proses hukum yang berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa perkara tersebut murni merupakan penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak didasarkan pada kepentingan politik apa pun,” tegasnya.

Menanggapi dukungan luas dari masyarakat dan para pendukung terdakwa yang hadir dalam persidangan, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika opini publik yang tidak selalu mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang sedang diperiksa di pengadilan.

Menurutnya, masyarakat kemungkinan belum memperoleh informasi secara utuh mengenai seluruh fakta yang telah terungkap selama empat bulan proses persidangan berlangsung.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian


Lebih baru Lebih lama