![]() |
| Suasana rakor pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat. (Diskominfosantik Kapuas) |
KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Kapuas Barat harus mengacu pada penilaian tim appraisal independen.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kapuas, Romulus, dalam rapat koordinasi pengadaan tanah di Kuala Kapuas pada Senin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membayar harga tanah di luar hasil penilaian resmi tim penilai independen.
Menurutnya, setiap proses pengadaan tanah harus mengikuti standar hukum dan aturan yang berlaku secara ketat.
Romulus juga meminta tim teknis untuk mengawal proses pemetaan aset tanah secara rapi dan terdata.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh lahan yang dibebaskan tercatat dalam sistem inventarisasi aset daerah.
Proses pengadaan tanah disebut harus berjalan dengan prinsip clear and clean tanpa adanya pelanggaran regulasi.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, menyebut rapat tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya.
{nextPage}
Tahapan itu mencakup penilaian objek oleh tim independen hingga pertemuan dengan pemilik tanah.
Hasil penilaian appraisal kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pembayaran.
Nilai tersebut menjadi acuan maksimal dalam proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita acara itu akan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administratif berikutnya dalam pengadaan tanah.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah instansi teknis terkait, termasuk BPN dan Dinas PUPR Kapuas.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)