![]() |
| Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari. (Tajukkalimantan.com/Fendy) |
PARINGIN, Tajukkalimantan.com – DPRD Kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan terhadap raperda yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah pada 30 Juni 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, menyampaikan bahwa hasil pembahasan menunjukkan pelaksanaan APBD 2025 secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak disetujui menjadi peraturan daerah.
Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Balangan atas capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar 108,56 persen dari target.
Capaian tersebut didukung peningkatan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan penerimaan daerah lainnya.
Selain itu, Banggar juga mengapresiasi capaian pembangunan daerah yang ditunjukkan melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran, serta diraihnya predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi dengan peringkat pertama di Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski demikian, Wahyudi mengatakan masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya realisasi belanja daerah yang mencapai sekitar 85 persen dari total anggaran serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp886,9 miliar.
"Besaran SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya anggaran yang belum termanfaatkan secara optimal, sehingga perlu menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
{nextPage}
Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar lebih realistis, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta mengevaluasi penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada setiap perangkat daerah.
Selain itu, Banggar mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyesuaian kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan kemampuan fiskal daerah, serta penguatan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan evaluasi.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Balangan menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran.
(Tajukkalimantan.com/Fendy)
.jpg)