KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gatut Sunu

Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan. (ANTARA)


   JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Polda Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK.

Selain Dwi Hary Subagyo, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari unsur swasta, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.


Pemanggilan para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah direktur perusahaan dan kontraktor pada 13 dan 14 Juli 2026 di Polda Jawa Timur.

Pada 15 Juli 2026, penyidik kembali memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk asisten pribadi Gatut Sunu, kontraktor, dan seorang admin perusahaan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

{nextPage}

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penyidik menduga Gatut Sunu meminta sejumlah pejabat menandatangani surat pengunduran diri yang telah dibubuhi meterai sebagai bentuk tekanan untuk kepentingan tertentu.

Melalui modus tersebut, KPK menduga tersangka menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026.

Sumber: Antaranews
Lebih baru Lebih lama