KPK OTT Bupati Langkat, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat dan seorang pihak swasta sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (Foto: Dok. KPK RI)


JAKARTA, Tajukkalimantan.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yakni SAF, Bupati Langkat periode 2025-2030, serta YQB, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap YQB diduga memperoleh sebanyak 80 paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Selain itu, YQB juga mendapatkan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim.

Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang diduga harus diberikan kepada SAF mencapai sekitar Rp1,11 miliar, terdiri dari sekitar Rp990 juta dari proyek Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.

KPK menyebut hingga April 2026, SAF diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari komitmen tersebut.

{nextPage}

Selanjutnya, SAF kembali diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya menyanggupi memberikan Rp100 juta yang diserahkan melalui SYH, orang dekat SAF.

Saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta Rp244,7 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan 55 keping logam yang diduga platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Tak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi bahwa SAF menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Atas perbuatannya, SAF selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara YQB selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KPK RI)

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama