KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Land Cruiser Jadi Mahar Kursi Sekda

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Sekretaris Daerah Kuansing, dan seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka dugaan suap jabatan. Ketiganya ditahan usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. (Foto: Dok. KPK RI)

JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD, Direktur Utama PT MIC yang berasal dari pihak swasta.

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan suap bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. SA diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan tersebut.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing pada 2025.

Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil SUV mewah tersebut dengan harga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun. Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, ZKN menggunakan identitas ARD sebagai pihak yang mengajukan kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.

KPK juga mengungkap praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mengincar jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

{nextPage}

Saat itu, SA diduga meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.

Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan ARD.

Menurut KPK, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola dugaan suap jabatan yang berulang, bahkan dengan nilai yang semakin besar.

Sebagai imbal balik atas bantuan yang diberikan kepada ZKN, ARD diduga memperoleh berbagai keuntungan berupa proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan miliknya mendapatkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing senilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, pada 2025 hingga 2026, ARD juga memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain perkara dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya indikasi penerimaan lain yang diduga melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama