BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Aksi penusukan yang terjadi usai nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di Jalan Simpang Bali, Gang Telerama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Tengah.
Pelaku berinisial AAS (30), warga setempat, ditangkap tim gabungan pada Rabu (8/7/2026) dini hari di Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia diduga menganiaya korban, Arya Ridho Friatna (22), hingga mengalami luka tusuk di bagian perut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, mewakili Kapolsek AKP Haris Wicaksono, mengatakan pelaku berhasil diamankan meski sempat berusaha melarikan diri.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka masih dalam keadaan mabuk berat dan hendak melarikan diri. Namun berhasil diamankan tim gabungan," ujarnya.
Raihan menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu perselisihan antara pelaku dan korban saat mengikuti nobar Piala Dunia. Keduanya diketahui juga mengonsumsi minuman beralkohol.
"Karena adanya perselisihan yang dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian menusuk korban satu kali di bagian perut. Mereka sambil nobar bola juga sambil minum alkohol," jelasnya.
Polisi memastikan pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Mereka baru bertemu di lokasi nobar yang berlangsung di rumah salah seorang saksi.
"Mereka tidak saling kenal. Tersangka diajak oleh salah satu saksi dan baru bertemu dengan korban di lokasi kejadian," tambah Raihan.
Akibat penusukan tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ulin Banjarmasin.
Sementara itu, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih berupaya mencari senjata tajam yang digunakan pelaku, karena diduga telah dibuang usai kejadian.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Tajukkaimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
