![]() |
| Kegiatan review akhir Program Desa Anti Maladministrasi yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Aula Benteng Tundakan. (Tajukkalimantan.com/Fendy) |
PARINGIN, Tajukkalimantan.com – Sebanyak 25 pemerintah desa di Kabupaten Balangan mengikuti review akhir Program Desa Anti Maladministrasi yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Sekretariat Daerah Balangan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan akhir sebelum penetapan Desa Anti Maladministrasi. Dalam proses penilaian, masing-masing desa memaparkan berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain melakukan penilaian, tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan juga memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan sistem pelayanan publik di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang terus mendampingi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Hadapi Musim Kemarau, BPBD Balangan Terima Bantuan Peralatan Karhutla dari Pemprov Kalsel
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah memberikan masukan kepada desa-desa kami terkait ketersediaan pelayanan mereka," katanya.
Rahmadi mengatakan, Program Desa Anti Maladministrasi tidak hanya bertujuan memberikan predikat kepada desa, tetapi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Hari ini merupakan tahap review akhir untuk memperoleh masukan sebelum penetapan sebagai Desa Anti Maladministrasi," ujarnya.
Ia berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi komitmen pemerintah desa di Kabupaten Balangan yang telah mengikuti seluruh tahapan pembinaan dalam Program Desa Anti Maladministrasi.
Menurutnya, review akhir tersebut bertujuan mengevaluasi tindak lanjut atas hasil verifikasi yang sebelumnya telah dilakukan di masing-masing desa sekaligus melihat komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
{nextPage}
"Kemudian kami ingin melihat komitmen lanjutan dari unsur desa dan lebih banyak mendengar pemaparan mereka terkait pelayanan," katanya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah menetapkan 10 desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Hadi berharap 25 desa yang mengikuti proses penilaian tahun ini mampu memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan sehingga dapat meraih predikat Desa Anti Maladministrasi.
"Harapannya desa-desa ini dapat menjadi contoh dan memberikan inspirasi kepada desa lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi," harapnya.
(Tajukkalimantan.com/Fendy)
.jpg)