![]() |
| Suasana mediasi antara PT GIJ dan KKSU Handep Hapakat yang dipimpin langsung Sekda Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas. (Diskominfosantik Kapuas) |
KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendesak PT Graha Inti Jaya (GIJ) segera merealisasikan pembayaran hak kepada Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak 3 Mei 2011.
Sikap tersebut ditegaskan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Kapuas.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai saat memimpin rapat lanjutan penyelesaian permasalahan kemitraan antara PT GIJ dan KKSU Handep Hapakat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya yang difasilitasi Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026.
Pemerintah daerah terus mengawal penyelesaian sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare agar dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Persoalan bermula dari belum terealisasinya pembayaran hak masyarakat oleh perusahaan sehingga memicu rencana pengambilalihan lahan oleh pihak koperasi.
Menanggapi alasan perusahaan yang mempertanyakan legalitas koperasi akibat perubahan nomenklatur, Usis I Sangkai menegaskan tidak ada perubahan terhadap substansi kelembagaan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan, anggota koperasi, maupun rekening tujuan pembayaran tetap sama sehingga tidak memengaruhi keabsahan kerja sama yang telah berjalan.
Dalam rapat itu, Kepala Bidang Koperasi DPPKUKM Kapuas Roostam Effendi menerangkan bahwa perubahan nama koperasi terjadi karena kebijakan pemerintah pusat pada 2014 yang menambahkan frasa seperti konsumen, produsen, atau serba usaha.
{nextPage}
Akibat kebijakan tersebut, nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat secara administratif berubah menjadi Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat tanpa mengubah badan hukum yang dimiliki.
Untuk memperkuat kepastian administrasi, DPPKUKM Kapuas akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi guna memperoleh surat penegasan resmi bahwa KSU Handep Hapakat dan KKSU Handep Hapakat merupakan badan hukum yang sama.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap setelah adanya penegasan tersebut, PT GIJ segera memenuhi kewajiban pembayaran hak masyarakat sebesar 65 persen sehingga sengketa dapat diselesaikan secara adil, damai, dan mendukung stabilitas ekonomi di kawasan perkebunan.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)