Pemprov Kalteng Terapkan Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah untuk Perkuat Literasi Digital

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama para pelajar yang mengikuti MPLS 2026/2027 di Kota Palangka Raya. (Biro Adpim Pemprov Kalteng)


    PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengatur penggunaan gawai atau telepon pintar di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan mendukung proses belajar mengajar.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengatakan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital menjadi kebutuhan di era perkembangan teknologi saat ini.


Menurutnya, peserta didik memiliki akses yang sangat luas terhadap berbagai informasi sehingga diperlukan pendampingan agar teknologi dimanfaatkan secara bijak.

Adiah menegaskan pemanfaatan perangkat digital harus diarahkan untuk mendukung kegiatan belajar sekaligus mengembangkan potensi dan kreativitas pelajar.

Ia menyebut kebijakan tersebut juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi peserta didik.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan handphone di sekolah.

Surat edaran itu berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kalimantan Tengah.

{nextPage}

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang.

Meski demikian, pemerintah menilai penggunaan gawai tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dan berada dalam pengawasan yang memadai.

Pemprov Kalimantan Tengah juga mendorong peningkatan literasi digital pelajar agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman siber, dengan dukungan aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan perangkat digital di rumah.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama