Polisi Ungkap Motif Perkelahian Maut di Banjarmasin, Berawal dari Tagihan Utang Rp300 Ribu

 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. (Tajukkalimantan.com/Ilham)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polisi mengungkap motif di balik perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Peristiwa tersebut dipicu penagihan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung cekcok hingga aksi pembunuhan.

Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026).

Kompol Eru Alsepa menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AG dan IW yang merupakan kakak beradik. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IP hingga meninggal dunia.

Menurut Kompol Eru, kejadian bermula saat korban IP bersama rekannya, AR, mendatangi rumah para tersangka untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu.

Utang tersebut merupakan milik IW kepada seorang penjual kue yang telah menunggak selama beberapa bulan.

"Saat ditagih di rumah, tersangka merasa terganggu dan malu karena penagihan didengar oleh para tetangga. Dari situlah terjadi cekcok mulut yang kemudian memicu emosi para tersangka," ujarnya.

Dalam kondisi emosi, AG mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan keluar untuk mengancam korban. Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian.

AR sempat menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka bacok pada bagian tangan dan betis. Meski terluka, ia berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sementara itu, korban IP tidak sempat meloloskan diri karena diduga ditahan oleh IW. Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG untuk menusuk korban beberapa kali pada bagian belakang tubuh, termasuk perut dan pinggang, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

{nextPage}

Usai menerima laporan, personel Polsek Banjarmasin Tengah yang dibantu Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan para saksi serta rekaman video yang beredar, polisi berhasil mengamankan AG di kediamannya, kemudian menangkap IW.

Polisi memastikan motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati dan emosi akibat penagihan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung pada pertikaian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama