Polresta Banjarmasin Ungkap Misteri Tabrak Lari yang Tewaskan Penyapu Jalan, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Tersangka

 

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan penyapu jalan Dewi Fitriani. (Tajukkalimantan.com/Ilham)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pekerja penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin.

Seorang pria berinisial NA (19) yang diketahui berstatus mahasiswa, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga terlibat.

"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Timbul kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA diketahui merupakan seorang mahasiswa di Banjarmasin.

Polisi juga memastikan saat kejadian pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

"Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika," jelasnya.

Kapolresta menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry Banjarmasin.

Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengantar salah satu temannya.

Saat melintas di lokasi kejadian yang kondisinya minim penerangan, pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang bertugas menyapu jalan.

{nextPage}

"Lokasi saat itu memang agak remang-remang. Pelaku merasa menabrak sesuatu. Sekitar 100 meter kemudian ia sempat berhenti untuk mengecek kondisi mobil, namun tidak memeriksa apa yang ditabraknya, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumah," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi memastikan kendaraan yang dikemudikan NA merupakan mobil yang menabrak korban.

Menurut Timbul, pelaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalan yang relatif sepi. Saat itu kendaraan bergerak sedikit ke kanan hingga mengenai korban.

"Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam, kemudian kendaraan bergerak ke kanan dan menyentuh korban," katanya.

Polisi mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin, sekitar dua hari sebelum konferensi pers digelar. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti.

Meski seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan surat-surat lainnya, dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 312 uu nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 15tahun penjara," pungkas Timbul.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama