BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah bersama Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika pada Selasa (7/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga operasi penyamaran.
Target pertama yang diamankan adalah seorang pria berinisial HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka YA di kawasan Jalan Ir PHM Noor.
Penyelidikan berlanjut hingga ke kawasan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
"Dari rumah tersangka Y ditemukan 13 bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram," ujar Kombes Pol Timbul R.K. Siregar saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Narkotika itu telah disimpan di rumahnya selama kurang lebih satu minggu sambil menunggu instruksi untuk didistribusikan.
{nextPage}
"Yang bersangkutan masih menunggu perintah dari B untuk mendistribusikan barang tersebut. Upah yang dijanjikan sebesar Rp9 juta," jelas Siregar.
Polisi menduga B merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Sementara itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan HL berstatus sebagai pengguna, sedangkan YA dan Y diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang bukti. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Polresta Banjarmasin memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu B yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
