![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini. (abdipersadafm) |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT IB Kalsel, dan GANTARA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin (13/7).
Massa aksi diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, demonstran membawa sejumlah tuntutan yang mencakup penanganan perkara konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo, persoalan kelistrikan, hingga isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Habib Hasyim menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pemadaman listrik bergilir di wilayah Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah sudah tidak lagi terjadi.
Meski demikian, DPRD tetap mencatat seluruh aspirasi masyarakat, termasuk dugaan penyebab gangguan listrik yang disampaikan oleh peserta aksi.
Ia mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan data teknis terkait substansi persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama PLN Kalselteng.
{nextPage}
Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci mengenai persoalan kelistrikan yang menjadi perhatian masyarakat.
Terkait tuntutan mengenai perkara yang menyeret Babeh Aldo, DPRD Kalsel menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah maupun kewenangan lembaga legislatif daerah.
DPRD memastikan setiap aspirasi yang menjadi kewenangannya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan hal di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Sumber: Abdipersadafm
.jpg)