![]() |
| Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Freepik) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyiapkan langkah strategis untuk melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Penataan organisasi tersebut direncanakan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027 hingga 2028.
Pemprov Kalteng memastikan proses perampingan tidak dilakukan secara mendadak agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Pemerintah daerah memilih memanfaatkan momentum pensiunnya sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) sebagai bagian dari proses penataan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan pada 2027 akan ada dua pejabat JPT Pratama yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, pada 2028 diperkirakan terdapat delapan pejabat JPT Pratama lainnya yang juga akan mengakhiri masa tugas.
Menurut Lisda, momentum tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk mulai melaksanakan perampingan organisasi sebagaimana arahan Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan perubahan struktur organisasi nantinya akan disesuaikan dengan hasil kajian yang saat ini masih berada pada tahap awal.
{nextPage}
Lisda menegaskan proses penataan OPD masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan kajian, uji publik, pelibatan akademisi, hingga pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rencana penataan OPD tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi birokrasi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Melalui penataan organisasi yang lebih ramping, Pemprov Kalimantan Tengah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, kinerja birokrasi semakin optimal, serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil.
Sumber: Detik.com
.jpg)