![]() |
| Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. (ANTARA) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi yang dipanggil adalah AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi saat ini menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan BPK RI.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 hingga 8 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang di Jakarta serta Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
{nextPage}
KPK kemudian kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima ASN BPK RI yang diduga terkait perkara tersebut.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pada 14 Juli 2026, KPK juga mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Sumber: Antaranews
.jpg)