![]() |
| Suasana FGD penyusunan naskah akademik dan Raperda t di ruang rapat Rumah jabatan Bupati Kapuas. (ANTARA) |
KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis.
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Menurut Kusmiatie, penyusunan naskah akademik dan Raperda bertujuan menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, hingga tokoh agama dan adat.
Ia menegaskan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Pemerintah daerah juga melakukan penyelarasan materi teknis agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun tetap mampu menjawab persoalan lokal.
Kusmiatie berharap forum tersebut dapat membangun sinergi dan kesamaan persepsi dalam melahirkan kebijakan yang tegas, adil, rasional, serta dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, masalah kesehatan, hingga meningkatnya angka kriminalitas.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ketentuan regulasi nasional agar kebijakan yang dihasilkan tetap seimbang dan proporsional.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas memandang perlunya payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui pembentukan peraturan daerah.
{nextPage}
Kusmiatie juga meminta seluruh peserta FGD memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan gagasan dan saran secara terbuka demi penyempurnaan materi Raperda.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan FGD dilaksanakan sebagai langkah menyusun regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta didukung data ilmiah.
Ia berharap Raperda tersebut mampu mengatur zonasi, kuota, perizinan, dan sanksi terkait peredaran minuman beralkohol tanpa menutup peluang investasi, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, dan generasi muda.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)